Dua tersangka berinisial B (43) dan Andri Gunawan Saragih (36) merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam pemeriksaan awal, Andri menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Udin Nasution yang berdomisili di Marelan, Kota Medan.
Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Koramil 13/Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Memahami Kategori Perjudian Menurut KUHP dan Peraturan Terkait di Indonesia
Powered by Inline Related Posts
Pihak TNI berharap kasus ini segera dikembangkan oleh kepolisian guna mengungkap jaringan yang lebih besar, mengingat nama yang disebut diduga merupakan bandar utama.
( BINews )
Share Social MediaPages: 1 2
