☝☝▶️▶️ Klik Audio
Jika kesetiaan diukur dari kehadiran, maka sampah di Jalan Mandala By Pass, Medan Denai, layak mendapat penghargaan. Ia selalu ada. Datang tepat waktu. Bertambah setiap hari. Sementara Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan justru tampak mengambil cuti panjang—entah sejak kapan, entah sampai kapan.
Di jalan ini, sampah bukan lagi masalah, melainkan identitas wilayah. Bau menyengat menjadi salam pembuka, tumpukan plastik dan sisa rumah tangga menjadi penanda bahwa negara, pada titik tertentu, memilih absen. Bukan karena tak tahu, melainkan karena seolah tak ingin tahu.
Padahal, regulasi tidak kekurangan kata-kata tegas. UU Nomor 18 Tahun 2008 melarang pembuangan sampah di jalan dan fasilitas umum. Perda Nomor 7 Tahun 2024 bahkan lahir dengan janji pembaruan tata kelola. Namun di Mandala By Pass, janji itu terdengar seperti siaran radio yang kehilangan frekuensi—ada suaranya, tapi tak pernah sampai.
