
Medan | bidikinfonews.xyz — Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sebagai pejabat publik, seorang kepala sekolah semestinya bersikap terbuka dan tidak menghindar dari awak media. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, serta memiliki fungsi sebagai kontrol sosial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Namun, Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Medan, yang berlokasi di Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, diduga kerap sulit ditemui dan terkesan menghindar ketika dikonfirmasi awak media.

Seorang sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan pemotongan gaji terhadap pekerja kebersihan, guru honor, hingga penjaga sekolah.
Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, awak media kembali mendatangi SMP Negeri 29 Medan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS, sebagaimana laporan sejumlah siswa dan warga sekitar. Selain itu, tim juga meninjau langsung kondisi sekolah yang tampak kurang terawat.
