Tebing Tinggi | Bidikinfonews.xyz — 25 Oktober 2025.
Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang tumbuhnya kasih, budi, dan nalar. Namun, praktik-praktik yang mengandung unsur pemaksaan atau kekerasan—betapapun kecilnya—tidak lagi sejalan dengan semangat zaman yang menempatkan anak sebagai subjek perlindungan hukum. Salah satu tindakan yang kerap luput dari perhatian ialah pemotongan rambut siswa secara paksa oleh guru, yang sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Secara yuridis, tindakan tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 76A ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang, termasuk guru, dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang dapat menyebabkan kerugian, baik materiil maupun moril. Pemotongan rambut tanpa persetujuan anak termasuk dalam bentuk perlakuan diskriminatif yang merendahkan martabat anak sebagai manusia yang memiliki hak atas tubuh dan kehormatan diri.
Lebih lanjut, Pasal 80 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan perlindungan hukum yang menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang terhadap anak, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan atas nama kedisiplinan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada Pasal 39 ayat (2) memberikan batasan jelas mengenai bentuk sanksi yang boleh diberikan kepada siswa. Sanksi tersebut harus bersifat mendidik, seperti teguran lisan atau tertulis. bukan berupa kekerasan fisik ataupun tindakan yang menyinggung harga diri anak. Dalam konteks ini, guru dituntut tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga pembimbing moral yang menanamkan disiplin melalui keteladanan, bukan ketakutan.
Belakangan ini, seorang siswa yang duduk di banku sekolah kelas VIII SMP, di Tebing Tinggi yang juga anak dari pimpinan Umum Media ini mengaku enggan bersekolah setelah mengalami peristiwa pemotongan rambut secara paksa oleh gurunya. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan sekecil apa pun, jika dilakukan tanpa empati, dapat meninggalkan luka psikologis yang membekas pada anak.
Secara etis, tindakan memotong rambut siswa tanpa izin juga mencederai semangat pendidikan yang berlandaskan kasih dan penghormatan terhadap martabat manusia. Anak-anak, dengan segala keunikannya, bukanlah objek perlakuan keras, melainkan subjek yang perlu dipahami dan diarahkan dengan sabar serta empati.
Konsekuensinya, guru yang melakukan tindakan pemaksaan semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan juga sanksi disiplin administratif sesuai ketentuan di lingkungan satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan setempat.
Para pendidik diharapkan memahami bahwa menjaga disiplin siswa tidak harus dilakukan dengan cara melanggar hak dasar mereka. Dunia pendidikan akan tetap berwibawa bila dijalankan dengan keteladanan, kebijaksanaan, dan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Pendidikan bukan semata soal penampilan luar seperti panjang rambut atau kerapian seragam, melainkan pembentukan karakter, budi pekerti, dan penghormatan terhadap nilai moral. Guru adalah pelita ilmu — dan pelita itu seharusnya menerangi, bukan melukai.
Renungan Pendidikan: Antara Disiplin dan Kemanusiaan
Dalam arus besar perubahan sosial hari ini, guru dituntut lebih dari sekadar pengajar; ia adalah penjaga nurani bangsa. Ketika tangan seorang guru terulur untuk memangkas rambut seorang anak, hendaknya yang dipangkas bukanlah harga diri atau kebebasan, melainkan ego dan amarah yang sering bersembunyi di balik dalih “disiplin”.
Disiplin sejati lahir dari keteladanan, bukan ketakutan. Dari cinta, bukan paksaan. Dari dialog, bukan perintah.
Sebab sejatinya, pendidikan adalah perjalanan bersama antara jiwa yang mengajar dan jiwa yang diajar — di mana keduanya tumbuh dalam saling memahami dan menghormati.
Biarlah sekolah menjadi taman, bukan tempat hukuman.
Biarlah guru menjadi cahaya, bukan bayangan yang menakutkan.
Sebab dalam setiap anak, tersimpan masa depan bangsa — dan tugas kita bersama adalah menjaga agar cahaya kecil itu tidak padam oleh tangan-tangan yang semestinya mengasihi.
Penulis : Syahrial Efendi Nasution, C.BJ., C.EJ., C.In.
Pimpinan Umum Bidik Info News
Share Social Media