Telepon Sunyi dari “Wartawan”: Ketika Berita Diminta Hilang, Bukan Dibantah.
☝☝▶️▶️ Klik Audio
Batam | bidikinfonews.xyz — Ada yang lebih licin dari tanah cut and fill di Hutan Nongsa: telepon senyap yang meminta berita dihapus. Bukan hak jawab. Bukan klarifikasi. Bukan bantahan data. Hanya satu kalimat inti: tolong hapus beritanya.
Yang menelepon, ironisnya, mengaku wartawan.
Di titik inilah jurnalisme diuji, bukan oleh kekuasaan yang telanjang, melainkan oleh sesama yang memakai atribut profesi, tapi lupa etika. Jika berita dianggap keliru, pintunya jelas: bantah dengan fakta. Jika merasa dirugikan, jalurnya terang: hak jawab. Namun yang datang justru permintaan penghapusan—seolah berita adalah status media sosial yang bisa dihapus dengan satu klik, bukan produk jurnalistik yang lahir dari observasi, verifikasi, dan nurani.
Mari kita buka kitab hukumnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) menegaskan:
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Permintaan menghapus berita tanpa proses jurnalistik yang sah, apa pun bungkusnya, adalah bentuk lain dari penyensoran—versi halus, versi sopan, versi “abang-abangan”.
Lebih jauh, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Bukan hak telepon.
Bukan hak bisik-bisik.
Bukan hak minta hapus diam-diam.
Hak jawab itu tertulis, terbuka, dan berbasis data.
Share Social Media