Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan:
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Pertanyaannya sederhana namun menusuk:
Di mana independensi ketika seorang yang mengaku wartawan justru meminta berita lenyap, bukan diuji kebenarannya?
Jika profesi wartawan direduksi menjadi tukang telepon yang menekan redaksi lain, maka Kartu Tanda Anggota (KTA) tak lebih dari kartu nama—tak bernyawa, tak bermoral.
Berita tentang dugaan aktivitas cut and fill di Hutan Nongsa bukan karangan. Ia lahir dari fakta lapangan, suara warga, dan kerangka regulasi lingkungan yang jelas. Jika ada yang merasa keberatan, silakan datang dengan dokumen izin, AMDAL, UKL-UPL, atau klarifikasi resmi dari instansi berwenang. Redaksi membuka pintu selebar-lebarnya.
Namun jika yang dibawa hanya nada tinggi dan permintaan penghapusan, izinkan kami mengutip Kode Etik Jurnalistik Pasal 6:
“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Tekanan—dalam bentuk apa pun—adalah saudara kandung suap. Bedanya hanya pada bentuk: yang satu amplop, yang lain telepon.
Redaksi Bidik Info News berdiri pada satu keyakinan: pers bukan alat penghapus jejak, melainkan penjaga ingatan publik. Ketika hutan digerus, ketika izin dipertanyakan, ketika lingkungan dipertaruhkan, tugas pers bukan diam—apalagi menghilang.
Jika hari ini berita diminta dihapus lewat telepon, besok mungkin kebenaran diminta dilupakan.
Dan di situlah jurnalisme harus berkata: tidak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, namun menutup rapat pintu intervensi.
Sebab pers yang tunduk pada tekanan, bukan lagi pers—melainkan pamflet kepentingan.
( Binews )
Share Social Media