Madina | bidikinfonews.xyz / Desa Suka Damai, Jum’at 17 / 4/ 2026 – Menanggapi berbagai pemberitaan dan opini yang beredar di media Online dan Media Sosial terkait lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih, Kepala Desa Suka Damai, FH, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, FH menegaskan bahwa proses penentuan lokasi pembangunan koperasi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan unsur desa.

“Saya selaku Kepala Desa Suka Damai mengkonfirmasi bahwa sebelum peletakan titik pertapakan Koperasi Merah Putih di RT 7, pihak pengurus sempat mengajukan permohonan kepada saya untuk menggunakan Lapangan Volly Suka Damai sebagai lokasi pembangunan,” ujar FH.

Namun, usulan tersebut tidak langsung disetujui. FH menjelaskan bahwa lapangan voli tersebut merupakan fasilitas yang dibangun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa prosedur yang jelas.

“Pada saat itu saya menyampaikan kepada pengurus agar terlebih dahulu menyurati Dispora, karena lapangan tersebut merupakan aset yang dibangun oleh pemerintah. Tentu tidak etis jika kita membangun aset desa dengan cara merusak atau menghilangkan fasilitas umum yang sudah ada,” tegasnya.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan pembangunan koperasi dinilai semakin mendesak. Untuk menghindari polemik berkepanjangan sekaligus memastikan keputusan yang diambil tetap demokratis, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah khusus.

Musyawarah tersebut, lanjut FH, melibatkan berbagai elemen masyarakat guna menentukan titik lokasi pembangunan yang dianggap paling tepat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Hingga akhirnya dilaksanakan musyawarah khusus untuk menentukan titik pertapakan Koperasi Desa Merah Putih. Dari hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa lokasi pembangunan dipindahkan ke titik lain, yakni di RT 7,” jelasnya.

FH juga menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efisiensi waktu. Pasalnya, proses pengurusan izin ke Dispora diperkirakan memakan waktu cukup lama, sementara pembangunan koperasi dinilai harus segera direalisasikan.

“Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Suka Damai merupakan hasil keputusan musyawarah yang dilaksanakan pada 18 November 2025. Pertimbangan lainnya adalah karena pengurusan izin ke Dispora membutuhkan waktu, sementara pada saat itu kebutuhan pembangunan koperasi sudah sangat mendesak,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, FH berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta meredam berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas desa dan mengedepankan komunikasi yang sehat serta berdasarkan fakta.

“Harapan kami, masyarakat dapat menerima penjelasan ini secara bijak. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah desa tentu melalui pertimbangan dan mekanisme yang ada, bukan keputusan sepihak,” tutupnya.

( BINews / Aridho,Nst )

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?