Batahan | bidikinfonews. xyz — Camat Batahan, H. Zulkifli Zailani Dahlan, S.Sos, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang diduga masih melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di kawasan hulu Sungai Koto Puat, Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul semakin besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi Sungai Koto Puat yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi warga. Pemerintah Kecamatan Batahan menegaskan bahwa kelestarian sungai tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan Batahan tidak akan menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Sungai Koto Puat adalah sumber kehidupan warga Desa Batu Sondat. Air sungai ini digunakan setiap hari untuk mandi, mencuci, memasak, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika sumber air ini tercemar, maka keselamatan dan kesehatan masyarakat ikut terancam. Karena itu saya tegaskan, hentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut,” tegas Camat Batahan, H. Zulkifli Zailani Dahlan, S.Sos.
Menurut Camat, keberadaan Sungai Koto Puat memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat. Sungai tersebut bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi yang menopang aktivitas sehari-hari warga Desa Batu Sondat sejak puluhan tahun.
Namun, lanjutnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga berlangsung di bagian hulu sungai dikhawatirkan telah menyebabkan air menjadi keruh dan berlumpur, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air bersih dari sungai tersebut.
Pemerintah Kecamatan Batahan menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan demi melindungi kepentingan masyarakat luas. Kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Dalam pernyataannya, Camat Batahan menyampaikan beberapa penegasan kepada para pelaku yang diduga masih menjalankan aktivitas PETI, yakni:
1. Menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin dompeng di kawasan hulu Sungai Koto Puat.
2. Tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mencemari sumber air bersih masyarakat.
3. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Pemerintah Kecamatan Batahan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menjaga kelestarian Sungai Koto Puat sebagai sumber kehidupan masyarakat Desa Batu Sondat.
Camat Batahan menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dilindungi. Karena itu, seluruh pihak diminta menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Pemerintah Kecamatan Batahan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum maupun mengancam keselamatan lingkungan.
Di sisi lain, masyarakat berharap adanya langkah nyata dari instansi yang berwenang agar dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hulu Sungai Koto Puat dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga sumber air bersih masyarakat tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan resmi Camat Batahan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, media akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin apabila memberikan tanggapan resmi.
( Laporan AR. Nst )
Share Social Media