Tebingtinggi | BINews – Maraknya aksi pencurian dengan kekerasan atau begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Praktisi Hukum Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. Ia meminta Kapolres Tebing Tinggi yang baru, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat serta mengambil langkah tegas dalam memberantas aksi begal di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Pahala Sitorus menilai rasa aman masyarakat merupakan salah satu hal mendasar yang harus menjadi prioritas aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat harus dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dihantui kekhawatiran menjadi korban kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan nyawa korban.

“Kapolres Tebing Tinggi yang baru tentunya kita harapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan begal dan kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pahala Sitorus.

Ia juga berharap jajaran Polres Tebing Tinggi tidak hanya melakukan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan. Menurutnya, patroli pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan, terutama pada jam-jam tertentu, perlu ditingkatkan sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pemberantasan begal tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku ketika sudah terjadi kejahatan. Pencegahan juga sangat penting. Polisi perlu memetakan titik-titik rawan dan meningkatkan patroli, sehingga para pelaku tidak memiliki ruang untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pahala Sitorus menyusul adanya dugaan aksi pembegalan yang menimpa seorang pelajar berusia 14 tahun, Badi Aprilriandi, warga Jalan Bakti Gang Ahmad Bilal, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, 7/10/2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan pelajar SMP Negeri 4 Tebing Tinggi kelas IX tersebut diduga menjadi korban pembegalan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di sekitar Gedung Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi, pada sore hari, sabtu 3/10/2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat kejadian, korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 cc warna merah hitam dalam perjalanan pulang ke rumah. Korban diduga dibuntuti oleh beberapa orang yang diperkirakan berjumlah tiga orang. Para pelaku disebut menggunakan helm serta mengenakan jaket hoodie.

Pasca kejadian, korban bersama ibunya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam proses penelusuran, keberadaan sepeda motor korban diketahui melalui perangkat GPS yang kebetulan terpasang pada kendaraan tersebut.

Dari hasil pelacakan GPS, sepeda motor tersebut diketahui berada di wilayah Aceh Tenggara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga ke lokasi yang terindikasi menjadi keberadaan kendaraan tersebut.

Dalam proses tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Yang bersangkutan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, terhadap orang yang diduga sebagai penadah tersebut kemudian diberlakukan wajib lapor setelah memperoleh jaminan dari pihak keluarga, sementara proses penyelidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan hingga ditemukan titik terang mengenai pelaku utama.

Pahala Sitorus menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pelaku utama maupun jaringan penadah, maka semuanya harus diproses sesuai dengan hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Yang paling penting adalah bagaimana kasus ini dapat diungkap sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai hanya berhenti pada satu orang yang diduga menerima atau menguasai barang hasil kejahatan. Kalau memang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan terdapat pelaku lain, tentu harus ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Pahala.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, terutama anak-anak dan pelajar yang menggunakan sepeda motor. Menurutnya, keselamatan anak harus menjadi perhatian bersama antara orang tua, sekolah, masyarakat dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Pahala Sitorus secara khusus mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor secara bebas di jalan raya, terlebih jika belum memenuhi persyaratan dan kemampuan berkendara yang aman.

“Orang tua harus ikut bertanggung jawab. Jangan hanya karena anak meminta kendaraan lalu diberikan begitu saja. Anak yang masih di bawah umur sangat rentan menjadi korban kecelakaan maupun kejahatan jalanan. Kita harus mengutamakan keselamatan mereka,” ujarnya.

Menurut Pahala, pemberian izin kepada anak di bawah umur untuk membawa sepeda motor bukan hanya berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Anak-anak dinilai masih membutuhkan pengawasan dan pendampingan orang tua dalam melakukan aktivitas di jalan raya.

Ia berharap kejadian yang menimpa Badi Aprilriandi dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menganggap remeh ancaman kejahatan jalanan.

Di sisi lain, Pahala Sitorus mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan serta melakukan pelacakan terhadap sepeda motor korban hingga ke wilayah Aceh Tenggara. Namun, ia berharap proses hukum tersebut tetap dilanjutkan secara profesional sampai seluruh rangkaian perkara menjadi terang.

“Kita memberikan apresiasi terhadap upaya kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan melakukan pelacakan terhadap kendaraan korban. Tetapi masyarakat juga tentu berharap pengungkapan kasus ini dapat tuntas, sehingga pelaku utama dan pihak-pihak lain yang terlibat dapat diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya memenuhi unsur pidana,” tuturnya.

Pahala menambahkan, keberadaan Polres Tebing Tinggi di tengah masyarakat harus mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan publik. Karena itu, ia berharap di bawah kepemimpinan AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., upaya pemberantasan begal dan kejahatan jalanan dapat semakin ditingkatkan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan kejahatan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan. Masyarakat jangan takut melapor, sementara aparat juga harus memberikan pelayanan dan penanganan yang cepat, profesional serta berkeadilan. Dengan kerja sama seperti itu, kita berharap Kota Tebing Tinggi semakin aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Pahala Sitorus.

( Red )

Share Social Media
5Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?