Batam | bidikinfonews.xyz/ – Aktivitas penambangan dan pencucian pasir ilegal kembali ditemukan di kawasan Teluk Mata Ikan. Kegiatan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial SRT.

Tim media yang turun langsung ke lokasi pada Jumat, 7 Maret 2025, berhasil mengabadikan sejumlah pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan. Tampak pula beberapa orang sedang menaikkan pasir ke atas truk pengangkut. Selain itu, di sekitar lokasi ditemukan beberapa tempat berteduh yang dibuat dari terpal dan ranting kayu, yang tampaknya digunakan para penambang untuk beristirahat setelah bekerja.

Menurut seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan pasir tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. “Dampak dari penambangan pasir ini sangat mengkhawatirkan, mulai dari kerusakan ekosistem, berkurangnya daya serap tanah yang bisa memicu longsor, hingga perubahan pola aliran sungai,” ujarnya.

Selain itu, pengerukan yang terjadi telah menciptakan lubang besar yang berpotensi menyebabkan bencana longsor di sekitar pemukiman warga. “Kami sangat khawatir dengan kondisi ini, karena lokasi pemukiman kami tidak jauh dari area penambangan,” tambahnya.

Penambangan Ilegal dan Sanksi Hukum

Penambangan pasir ilegal umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • – Kurangnya kesadaran hukum masyarakat
  • – Minimnya sosialisasi terkait regulasi pertambangan
  • – Faktor ekonomi yang mendorong masyarakat untuk melakukan aktivitas ilegal
  • – Ketidaktahuan mengenai peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, aktivitas penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

  • – Hukuman penjara maksimal 5 tahun
  • – Denda hingga Rp100 miliar

Selain hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa:

  • – Perampasan alat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan
  • – Penyitaan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal
  • – Kewajiban membayar biaya akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

Perlunya Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH)

Untuk menanggulangi maraknya aktivitas pertambangan pasir ilegal, diperlukan upaya preventif dan represif. Langkah preventif bisa dilakukan melalui patroli, razia, serta operasi keamanan secara rutin. Sementara itu, langkah represif perlu diterapkan dengan menindak tegas pelaku dan memberikan efek jera agar praktik ilegal ini tidak terus berulang.

Tim media akan segera menghubungi pihak Kepolisian Daerah (Polda) guna meminta konfirmasi terkait keberlanjutan operasi penambangan ilegal di kawasan tersebut.

( BINews/D2K/ Team )

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?