
Jakarta | bidikinfonews.xyz / – Seorang pria berinisial USJ (46) di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, RO (22), hingga puluhan kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Februari 2025.
Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dilakukan Berulang Kali dengan Ancaman
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku telah merudapaksa korban sebanyak 20 kali, terutama setiap kali korban pulang kerja malam.
“Pelaku melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Februari 2025. Modusnya, ia mengancam korban agar tidak melawan dan tetap memenuhi nafsu bejatnya,” ujar Binsar, Jumat (14/1/2025).
Lebih lanjut, Binsar menjelaskan bahwa pelaku mengaku berbuat demikian karena merasa kesepian setelah berpisah dengan istrinya. Ia bahkan mengungkapkan ketertarikannya kepada korban, yang membuatnya gelap mata dan tega mencabuli darah dagingnya sendiri.
Korban Melapor, Pelaku Ditangkap
Merasa tak tahan terus-menerus menjadi korban, RO akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi pun segera menangkap USJ di kediamannya.
Kini, USJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
( BINews )
Share Social Media