▶️👆👆 Klik Audio

JAKARTA | bidikinfonews.xyz — Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Bayu Pratama, jurnalis foto Kantor Berita Antara, menjadi korban pemukulan aparat ketika meliput kericuhan di depan Gedung MPR/DPR, Senin (25/8/2025).

Bayu mengalami luka di kepala dan tangan, serta kerusakan pada peralatan kerja berupa kamera. Padahal saat kejadian, ia jelas mengenakan atribut liputan—helm bertuliskan Antara, kartu identitas pers, serta membawa dua kamera.

“Saya berdiri di balik barisan polisi untuk merasa lebih aman, tapi tetap dipukul,” ungkap Bayu.

MIO Indonesia dan IPJI Desak Langkah Nyata

Menanggapi insiden ini, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Jurnalis bekerja untuk publik. Tugas mereka dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Senada, Ketua IPJI DKI Jakarta, Herry Sulaeman, SH, menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup.

“Harus ada tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Jurnalis harus dilindungi penuh saat bertugas,” tegasnya.

Respons Polri

Mabes Polri menyatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran, dari polda hingga polsek, untuk menjamin keselamatan jurnalis.

Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sehingga aparat harus memprioritaskan perlindungan terhadap jurnalis.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary, menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan Propam Polda Metro Jaya menindak tegas oknum pelaku.

Perlindungan UU Pers

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik:

Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Pasal 18: Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau mengganggu tugas jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Artinya, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana yang wajib diproses hukum.

Data AJI: Gambaran Buram Kekerasan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang 2024 terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Rinciannya:

– Kekerasan fisik: 20 kasus

– Teror & intimidasi: 14 kasus

– Pelarangan liputan: 9 kasus

– Ancaman: 9 kasus

– Serangan digital: 6 kasus

Perusakan alat/penghapusan data: 5 kasus

Pelaku terbanyak berasal dari aparat: Polisi 19 kasus, TNI 11 kasus, warga/ormas 11 kasus.

Awal 2025 kondisinya semakin mengkhawatirkan. Hingga 3 Mei, AJI mencatat 38 kasus kekerasan dengan tren bulanan cukup tinggi: 14 kasus pada Maret, 8 kasus April, dan 2 kasus di dua hari pertama Mei.

Bahkan, survei terhadap 2.020 jurnalis menunjukkan 75,1% pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Dalam tiga bulan pertama 2025 saja, tercatat 22 kasus teror dan kekerasan, atau hampir satu kasus setiap tiga hari.

Tantangan Demokrasi

Kasus yang menimpa Bayu Pratama hanyalah satu dari sekian banyak peristiwa yang mencerminkan rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis. Data AJI menunjukkan, budaya impunitas masih kuat—pelaku jarang diusut tuntas, vonis pun sering ringan.

AJI mengingatkan, kondisi ini berpotensi memicu self-censorship di kalangan media, menurunkan kualitas pemberitaan, dan pada akhirnya melemahkan demokrasi.

Keberlanjutan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada keberanian aparat hukum untuk benar-benar menegakkan, bukan melemahkan, kebebasan pers.

Sumber: Humas MIO Indonesia.

( BINews )

 

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?