JAKARTA | bidikinfonews. xyz — Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menggelar pengangkatan advokat baru sekaligus memperingati HUT ke-2 DePA-RI di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengingatkan agar derasnya arus informasi di Media Sosial tidak menggeser prinsip Due Process of Law dalam penegakan hukum.
Menurutnya, di era digital, dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, hingga komentar warganet kerap membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi jangan berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujar Luthfi Yazid.
Jangan Biarkan Algoritma Menjadi Hakim
DePA-RI menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Luthfi menyebut fenomena Trial by Social Media menjadi tantangan serius. Konten yang emosional dan sensasional sering kali lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.
“Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Jangan sampai Rule of Law digantikan oleh Rule of Algorithm,” tegasnya, didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, di antaranya Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung dan Irana Yudiartika.
Advokat Harus Menjaga Keadilan
Luthfi menegaskan, kebebasan berpendapat dan kritik terhadap penegakan hukum merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak pembelaan, kehormatan manusia, serta independensi peradilan.
Menurutnya, advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga konstitusi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Ia mengutip keteladanan advokat senior Adnan Buyung Nasution yang berpandangan bahwa keadilan bukan hanya milik orang yang dianggap baik. Bahkan orang yang dituduh melakukan kesalahan sekalipun tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan proses hukum yang adil.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri pada prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.
Bangun Literasi Hukum Digital
DePA-RI mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan literasi hukum digital.
Masyarakat diharapkan tidak mudah menyimpulkan kesalahan seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, melainkan memeriksa sumber, memahami konteks, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
DePA-RI juga mendorong advokat memanfaatkan ruang digital untuk memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Menurut Luthfi, Personal Branding penting bagi advokat, tetapi integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan, dan konsistensi jauh lebih utama.
Jangan Sampai Viralitas Mengalahkan Keadilan
DePA-RI berpandangan bahwa teknologi seharusnya memperkuat demokrasi dan akses terhadap keadilan, bukan melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau trial by social media.
“Pengadilan memiliki hukum acara, sementara media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan, sedangkan algoritma mencari perhatian. Jangan biarkan viralitas menggantikan *Due Process of Law*, dan jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial, tetapi oleh hukum, bukti, proses yang fair, serta putusan peradilan yang independen dan tidak memihak.
“Jangan sampai berlaku prinsip No viral, No justice. Keadilan harus dimulai dari penguasa, pemerintah, pembuat undang-undang, serta seluruh aparat penegak hukum—hakim, polisi, jaksa dan advokat. Jika para pemimpin memberikan teladan keadilan, masyarakat pun akan belajar meneladaninya,” pungkasnya.
( sumber berita : Megy )
Share Social Media