

Batam | bidikinfonews.xyz – Aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan yang diduga merusak kawasan hutan mangrove di Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang berlokasi di kawasan Dapur 12 ini disebut-sebut terkait rencana pengembangan Perumahan Rahayu 3, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan dan keterangan warga setempat, alat berat telah beroperasi cukup lama membuka lahan serta menimbun area berhutan bakau dengan material tanah.
Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, intensitas operasional alat berat tersebut terlihat semakin meningkat.
Warga menyayangkan minimnya pengawasan dari instansi berwenang terhadap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir ini.
“Sampai saat ini belum pernah terlihat petugas dinas terkait melakukan pemeriksaan atau pengawasan di lokasi. Padahal ini adalah kawasan mangrove yang fungsinya sangat vital bagi lingkungan dan keamanan permukiman sekitar,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Legalitas Kegiatan Dipertanyakan
Beredar informasi di masyarakat bahwa lahan yang sedang dibuka dan ditimbun tersebut direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan tahap lanjut Perumahan Rahayu 3. Warga khawatir alih fungsi kawasan mangrove menjadi hunian akan membawa dampak buruk langsung bagi kehidupan mereka.
“Mangrove adalah benteng alami pesisir. Ia menyerap air hujan untuk mencegah banjir, menahan abrasi pantai, serta menjadi habitat bagi berbagai biota laut. Jika kawasan ini dirusak, siapa yang akan menanggung kerugiannya nanti?” tambah warga lainnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi. Warga meminta pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas kegiatan, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, persetujuan Analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga status tata ruang kawasan tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kegiatan harus segera dihentikan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas,” tegas perwakilan warga.
Komitmen Pemerintah Dipertaruhkan
Isu ini semakin menimbulkan pertanyaan publik karena bertolak belakang dengan langkah rehabilitasi yang baru saja dilakukan pemerintah. Belum lama ini, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama masyarakat menanam sekitar 2.000 bibit mangrove jenis Rhizophora mucronata sebagai upaya pemulihan kawasan pesisir.
Saat kegiatan penanaman tersebut, Amsakar menegaskan : “Melindungi mangrove sama dengan menjaga masa depan kita. Pembangunan harus terus berjalan, namun kelestarian lingkungan wajib dijaga dan tidak boleh dirusak hanya demi keuntungan sesaat.”
Kondisi di lapangan kini membuat warga mempertanyakan keseriusan pernyataan tersebut.
“Jangan sampai penanaman mangrove yang dilakukan pemerintah hanya untuk pencitraan semata, sementara di tempat lain hutan bakau justru ditimbun dan dimusnahkan,” kritik warga.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Transparansi
Masyarakat menuntut agar hasil pemeriksaan instansi terkait dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Apabila dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang terbukti, warga meminta penegakan hukum secara tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan daerah terkait tata ruang wilayah.
Konfirmasi Sedang Dilakukan
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi Bidik Info News.xyz masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Bidang Penindakan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan keterangan mengenai legalitas kegiatan, langkah pengawasan, dan tindak lanjut yang akan diambil.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab selama 1×24 jam kepada pihak pengembang Perumahan Rahayu 3, BP Batam, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam atas pemberitaan ini.
( BINews | D2k )
Share Social Media