Serdang Bedagai | bidikinfonews.xyz – Naga Kesiangan, 30 Juli 2026 – Pengurus Kelompok Tani Penerima Manfaat bantuan ternak domba kembali menyampaikan surat susulan kedua kepada Kepala Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan pada 17 Juli 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan atau penggelapan aset bantuan pemerintah berupa ternak domba yang diduga melibatkan Kepala Dusun III Kampung Baris.
Dalam surat tersebut, pengurus kelompok menyampaikan bahwa hingga surat susulan kedua dibuat, mereka mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil klarifikasi, pemeriksaan, maupun langkah penyelesaian dari Pemerintah Desa Naga Kesiangan. Menurut mereka, belum terdapat informasi mengenai pembentukan tim investigasi ataupun pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk membahas persoalan tersebut.

Melalui surat susulan kedua itu, pengurus kelompok menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Penanganan Secara Serius
Pengurus kelompok menilai persoalan tersebut berkaitan dengan aset bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, mereka berharap penanganannya dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
2. Meminta Tindakan dan Tanggapan Tertulis
Pengurus kelompok meminta Kepala Desa Naga Kesiangan segera memberikan tanggapan tertulis serta memanggil pihak yang disebutkan dalam laporan untuk memberikan klarifikasi. Mereka mengusulkan agar langkah tersebut dilakukan paling lambat 6 x 24 jam sejak surat diterima.
3. Rencana Menempuh Jalur Pengaduan ke Instansi Berwenang
Pengurus kelompok menyatakan, apabila dalam batas waktu tersebut belum terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, mereka berencana menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang, antara lain Camat, Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, serta Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai kelengkapan administrasi, pengurus kelompok juga melampirkan kembali fotokopi tanda terima laporan pertama beserta surat susulan pertama sebagai bukti bahwa pengaduan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa.
Pengurus kelompok berharap surat susulan kedua tersebut dapat menjadi perhatian serius sehingga persoalan yang mereka laporkan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi : Informasi ini disampaikan berdasarkan isi surat pengaduan yang dibuat oleh Pengurus Kelompok Penerima Manfaat. Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Naga Kesiangan maupun pihak yang disebutkan dalam laporan belum diperoleh. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( BINews / M, S )
Share Social Media