SIAK SRI INDRAPURA | bidikinfonews – Perkumpulan Elang kembali memberikan pendampingan kepada masyarakat petani di kawasan Jalan Doral, Kampung Dosan, Kabupaten Siak, Riau. Kehadiran organisasi tersebut diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Perhutanan Sosial di wilayah tersebut.
Permasalahan yang berkembang berkaitan dengan adanya klaim hak atas lahan milik sejumlah petani yang masuk dalam areal kerja sama penanaman tanaman eukaliptus (akasia) antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Hutan Kampung Dosan dan PT Arara Abadi seluas sekitar 1.132 hektare. Kerja sama tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3153/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2023 tentang Persetujuan Kemitraan.
Sejumlah petani menilai pelaksanaan Program Perhutanan Sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala. Mereka berharap implementasi program dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang menjadi bagian dari persetujuan pemerintah.
Kepada BINews, Ketua Kelompok Tani Doral Berkarya Tanjung Medan (Dobetame), Johan Supriadi, mengatakan masyarakat membutuhkan pendampingan dari lembaga yang independen agar pelaksanaan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap program dari Kementerian Kehutanan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dipergunakan untuk kepentingan politik praktis oleh oknum tertentu. Kami sudah letih diberi harapan dan janji yang pada akhirnya justru menyengsarakan Petani Doral,” ujar Johan Supriadi.
Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Elang, Adam, menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai sejumlah langkah pembenahan organisasi guna memperkuat tata kelola Gapoktan Hutan Kampung Dosan. Program yang direncanakan meliputi pelatihan organisasi, rekonstruksi kepengurusan, pendampingan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), serta pemetaan areal yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan perhutanan sosial dan pengembangan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Adam, penguatan tata kelola organisasi menjadi salah satu faktor penting agar pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat penerima manfaat.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan petani berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan terkait persoalan yang selama ini berkembang. Meski diwarnai diskusi dan perbedaan pendapat, seluruh peserta akhirnya menyepakati untuk mengedepankan kepentingan masyarakat petani sebagai prioritas utama dalam penyelesaian berbagai persoalan.
Penghulu Kampung Dosan yang memfasilitasi pertemuan tersebut menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepahaman antara para pihak. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kampung Dosan sejak awal berkomitmen mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, termasuk memperjuangkan hak-hak petani pemilik lahan yang hingga kini belum tercantum sebagai penerima manfaat dalam Surat Keputusan Kementerian Kehutanan.
Melalui pendampingan yang kembali dilakukan Perkumpulan Elang, masyarakat berharap pelaksanaan Program Perhutanan Sosial di Kampung Dosan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
( BINews/ RZl )
Share Social Media