Bidik Info News | Serdang Bedagai/ Sumatera Utara – Polres Serdang Bedagai akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas objek perkara lahan perkebunan sawit seluas ± 1,5 Ha HGU PT PN III Kebun Silau Dunia, Afdeling II, Blok DD 19 yang dilaporkan oleh Sumarno Sidabutar mantan Kades Pertambatan, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, di Polres Serdang Bedagai, Kamis (27/7/2023) dengan laporan pengrusakan atau penguasaan lahan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas objek perkara tersebut diperoleh melalui Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk di ruang kerjanya.Selasa (30/1/2024) “Benar pada tanggal 27 Juli 2023 ada kita menerima laporan polisi atas nama pelapor Sumarno Sidabutar, melaporkan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan atau menguasai lahan,” ucap Edward Sidauruk Baca Juga : Mafia BBM Subsidi Terungkap di SPBU Riau: Wartawan Diancam Pelaku Dengan ParangPowered by Inline Related Posts “Setelah laporan tersebut kita telaah, dilengkapi administrasinya dilakukan klarifikasi kepada para pihak dan juga para saksi – saksi dan langkah yang dilakukan oleh Polres Serdang Bedagai dalam hal ini Satreskrim melakukan klarifikasi juga ke pihak BPN Serdang Bedagai, pihak PT PN III dan juga dari BPN Simalungun,” jelas Edward “Dari hasil klarifikasi dan cek TKP yang bersama – sama turun ke lapangan, dilakukan pengecekan titik koordinat terkait objek yang dilaporkan Sumarno Sidabutar HGU milik PT PN III, Kebun Silau Dunia. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat bersama – sama dengan BPN Simalungun, BPN Serdang Bedagai dan pihak PT PN III disimpulkan bawa objek lahan tersebut masuk dalam areal HGU PT PN III Silau Dunia,” tambah Edward Baca Juga : Operasi senyap dini hari Satuan Narkoba Polres Simalungun mengguncang Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.Powered by Inline Related Posts “Untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan Sumarno Sidabutar dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara bahwa fakta peristiwa pidana tidak ada ditemukan dalam laporan Sumarno Sidabutar tersebut. Untuk itu, demi kepastian hukum maka laporan saudara Sumarno Sidabutar dihentikan proses penyidikannya dan sudah kita kirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai pemberitahuan laporan kepada Sumarno Sidabutar,” pungkas Edward. Terkait keterlibatan BPN Simalungun dalam objek perkara tersebut Iptu Edward Sidauruk menjelaskan karena Sertifikat yang dimiliki oleh Sumarno Sidabutar atas objek yang dilaporkan adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Simalungun. Sementara objek yang dilaporkan oleh Sumarno Sidabutar berada di wilayah Serdang Bedagai,”tutupnya **Sumber Berita Bastian** ( Red/BIN ) Share Social Media WhatsApp0 Facebook 0 Twitter/X 0 Messenger0 Email0 Pinterest0 LinkedIn0 Print0 Telegram 0 0Shares Navigasi pos “Anggota KPU Kota Padang Sidimpuan Terjaring OTT Saber Pungli : KPU Sumut Serahkan Proses Hukum ke Polda Sumut” “Kontroversi Kasus Kontainer Mikol Batam: Kerugian Negara Rp 6,9 Miliar, Penyelidikan Terbuka”