Jakarta | bidikinfonews.xyz / – Serang, 26 Maret 2025 – Seorang anak perempuan berinisial IT (12) dan sepupunya DI (10) menjadi korban penculikan setelah berkenalan dengan seorang remaja berinisial SH (20) melalui game online Free Fire. Kedua anak tersebut dibawa kabur ke daerah Sunter, Jakarta Utara. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu melalui komunikasi intens di dalam game. “Modusnya, mereka berkenalan melalui aplikasi game online, kemudian pelaku mengajak bertemu. Namun, korban meminta ditemani oleh saudara sepupunya,” ujar Condro, Rabu (26/3/2025). Pada Minggu (24/3/2025), SH menyewa mobil dan menjemput kedua korban di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Selanjutnya, mereka dibawa ke kontrakan pelaku di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Baca Juga : Buka Puasa Bersama: Sinergi Personil Brimob, TNI, Forkopimda, dan Tokoh Masyarakat Kota Tebing Tinggi dalam Menjalin Kebersamaan di Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 MPowered by Inline Related PostsOrang Tua Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat Khawatir karena anaknya tak kunjung pulang, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kragilan pada Senin (25/3/2025). Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan korban di kontrakan pelaku. Sekitar pukul 12.00 WIB, hanya tiga jam setelah laporan diterima, polisi menangkap tersangka SH di kontrakannya dan menyelamatkan kedua anak tersebut. “Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Condro. Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan bahwa korban perempuan mengalami kekerasan seksual di lokasi kejadian. Saat ini, korban dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya, sementara tersangka SH menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Serang. Baca Juga : Ciptakan Kamtib, Petugas Rutan Labuhan Deli laksanakan Razia rutinPowered by Inline Related PostsTersangka Dijerat Pasal Berlapis Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menegaskan bahwa SH akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 331 KUHP terkait penculikan. “Kami akan kenakan pasal penculikan dan pencabulan. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif lain yang mungkin ada,” kata Andi. Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya, terutama dalam interaksi di game online yang berisiko disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. ( BINews ) Share Social Media WhatsApp0 Facebook 0 Twitter/X 0 Messenger0 Email0 Pinterest0 LinkedIn0 Print0 Telegram 0 0Shares Navigasi pos Road Show Pelatihan Paralegal Aparat Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Umum Tahun 2025: Meningkatkan Pemahaman Hukum Melalui “NGAJI HUKUM DAN SHOLAWAT” Jimmi Siburian, Anggota DPRD Batam Fraksi Golkar, Kecam Dugaan Kekerasan oleh Oknum Satpol PP terhadap Pedagang Asongan