Batam | bidikinfonews.xyz / 1 Januari 2025 – Fly Over Laksamane Ladi, yang baru saja diresmikan oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Walikota Batam, Muhammad Rudi, pada tanggal 31 Desember 2024, kini menjadi sorotan publik.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peresmian, tim media melakukan penelusuran dan menemukan beberapa titik lubang yang cukup panjang di sepanjang fly over tersebut.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan, mengingat potensi kecelakaan yang bisa terjadi jika kondisi ini dibiarkan.
Lubang-lubang yang ditemukan di Fly Over Laksamane Ladi bukan hanya sekadar masalah estetika, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan ini dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Masyarakat pun berhak mempertanyakan kualitas konstruksi dan pengawasan proyek yang baru saja diresmikan ini.

Dalam konteks hukum, penting untuk dicatat bahwa korban kecelakaan akibat jalan rusak memiliki hak untuk menuntut pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Share Social Media