Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan beberapa lapak pedagang memanfaatkan badan jalan untuk menata barang dagangan mereka. Selain itu, kendaraan para pembeli yang parkir sembarangan menambah kepadatan di kawasan tersebut, terutama pada sore dan malam hari saat arus lalu lintas sedang tinggi.
Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Salah satu solusinya adalah mengarahkan para penikmat ikan bakar untuk memarkir kendaraan mereka di area parkir Utama Houseware yang masih luas.
Namun, tampaknya pemerintah Kota Batam mengabaikan masalah ini, membiarkan pedagang beroperasi tanpa menghiraukan pengguna jalan. Warga pun bertanya-tanya, ada apa di balik situasi ini sehingga pedagang ikan bakar tidak dapat ditertibkan.
( BINews/D2K )
Share Social Media
